PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 396
Pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan berhak:
a.
melakukan kegiatan dan memanfaatkan hasil kegiatan
usaha;
b.
menggunakan data dan informasi dari UPT, UPTD, Dinas
Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan setempat terkait potensi keanekaragaman
hayati untuk mendukung perlindungan dan pengamanan
kawasan pelestarian alam dengan seizin kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan
c.
mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Direktur
Jenderal,
kepala
Dinas
Provinsi,
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota, kepala UPT, atau kepala UPTD sesuai
dengan kewenangan untuk pelaksanaan kegiatan.
