PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 395
Setiap pemegang PB-PJL Angin tahap eksplorasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB-PJL Angin tahap eksplorasi.
Bagian Keenam Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Pemanfaatan
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Pemanfaatan
