PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 394
Setiap pemegang PB-PJL Angin tahap eksplorasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (1) huruf l dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
