PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 393
Setiap pemegang PB-PJL Angin tahap eksplorasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (1) huruf b dan huruf j dikenai sanksi administratif berupa denda.
