Pasal 392
(1) Setiap pemegang PB-PJL Angin tahap eksplorasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf k, dan huruf m dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal pemegang PB-PJL Angin tahap eksplorasi tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang PB-PJL Angin tahap eksplorasi dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf k; dan/atau b. pengenaan paksaan pemerintah bagi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (1) huruf i dan huruf m.
