PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 391
Pemegang PB-PJL Angin tahap eksplorasi dilarang: a. menjadikan AKE PB-PJL Angin sebagai hak kepemilikan
atau penguasaan hak atas tanah;
b.
mengalihkan PB-PJL Angin kepada pihak lain;
c.
menjadikan PB-PJL Angin sebagai jaminan atau agunan;
d.
melakukan kemitraan dengan pelaku usaha lain tanpa
persetujuan Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan; dan
e.
membangun sarana dan prasarana di luar areal usaha
pada PB-PJL Angin.
Paragraf 3
Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Eksplorasi
