Pasal 390
(1)
Pemegang PB-PJL Angin tahap eksplorasi wajib:
a.
menyelenggarakan PB-PJL Angin tahap eksplorasi
dengan menerapkan kaidah konservasi, kelestarian
sumber daya alam hayati, konservasi tanah dan air
sesuai
dengan
PL
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang konservasi sumber
daya alam dan ekosistem;
b.
menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan
tahunan yang disahkan Direktur, kepala Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
setempat
sesuai
dengan
kewenangan
yang
merupakan penjabaran per tahun dari RKE-PJL
Angin;
c.
melaksanakan
perlindungan
dan
pengamanan
kawasan dan potensinya bersama UPT, UPTD, Dinas
Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota setempat
sesuai dengan kewenangan pada dan di sekitar AKE
Angin;
d.
tidak melakukan penebangan pohon dan apabila
terpaksa melakukan penebangan pohon harus
mengganti
pohon
yang
ditebang,
dengan
perbandingan 1:100 (satu berbanding seratus)
anakan pohon jenis lokal atau endemik untuk
ditanam pada lokasi yang ditentukan oleh kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat sesuai
dengan kewenangan, dan dipelihara sampai umur 5
(lima) tahun dan/atau akhir Perizinan Berusaha;
e.
memelihara aset negara bagi pemegang Perizinan
Berusaha yang memanfaatkan infrastruktur milik
negara;
f.
memiliki sumber daya manusia dan menggunakan
tenaga ahli di bidang konservasi sumber daya alam
dan ekosistem;
g.
mendukung pemangku kawasan dalam pengelolaan
kawasan dan kegiatan konservasi alam lainnya;
h.
mengalokasikan anggaran untuk kegiatan:
1.
perlindungan dan pengamanan di dalam dan
sekitar AKE Angin;
2.
pelestarian keanekaragaman hayati;
3.
pengelolaan limbah; dan
4.
kegiatan lain yang mendukung pengelolaan
bidang konservasi;
i.
melakukan pemulihan ekosistem setelah kegiatan
eksplorasi selesai dilaksanakan sebelum Perizinan
Berusaha berakhir dan tidak melanjutkan ke tahap
pemanfaatan;
j.
membuat laporan pelaksanaan kegiatan PB-PJL
Angin
tahap
eksplorasi
berupa
laporan
hasil
pemanfaatan kawasan termasuk data lainnya secara
berkala berupa laporan semester I dan laporan
tahunan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai kewenangan dengan tembusan:
1.
Direktur Jenderal; dan
2.
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
setempat sesuai dengan kewenangan;
k.
melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi
secara berkala dengan UPT, UPTD, Dinas Provinsi,
atau Dinas Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan
kewenangan;
l.
memiliki pas masuk kawasan pelestarian alam
termasuk bagi karyawan dan kendaraan operasional
yang berlaku selama 1 (satu) tahun yang disahkan
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat sesuai
dengan kewenangan; dan
m.
melaksanakan
ketentuan
sebagaimana
termuat
dalam dokumen PL.
(2)
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha harus
menyelesaikan
konflik
sosial
atau
tenurial
secara
persuasif.
Paragraf 2
Larangan Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Eksplorasi
