PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 389
Pemegang PB-PJL Angin tahap eksplorasi berhak:
a.
melakukan kegiatan dan memanfaatkan hasil kegiatan
usaha;
b.
menggunakan data dan informasi dari UPT, UPTD, Dinas
Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan setempat terkait potensi keanekaragaman
hayati untuk mendukung perlindungan dan pengamanan
kawasan pelestarian alam dengan seizin kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan
c.
mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Direktur
Jenderal, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan untuk pelaksanaan kegiatan.
