Pasal 388
(1)
Dalam hal Lembaga OSS telah menerbitkan PB-PJL Angin
tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 389, pemegang PB-PJL Angin tahap pemanfaatan
dapat langsung menjalankan kegiatan usaha.
(2)
Dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak
PB-PJL Angin tahap pemanfaatan diterbitkan, pemegang
PB-PJL Angin harus melakukan kegiatan pembangunan
di lapangan.
(3) Dalam hal Lembaga OSS menolak permohonan PB-PJL Angin tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
Bagian Kelima Hak, Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Eksplorasi
Paragraf 1
Hak dan Kewajiban Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Angin Tahap Eksplorasi
