Pasal 17
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (5), kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan atau kepala dinas provinsi atau
kepala dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan sesuai
dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan
menerbitkan:
a.
pertimbangan teknis atas permohonan PB-PSWA;
atau
b.
surat penolakan permohonan pertimbangan teknis
PB-PSWA disertai dengan alasan.
(2)
Pertimbangan teknis permohonan PB-PSWA dari kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat:
a.
data Pelaku Usaha;
b.
data luas dan lokasi yang direkomendasikan atau
tidak direkomendasikan;
c.
pertimbangan ekologis;
d.
pertimbangan pengembangan pariwisata alam di
kawasan;
e.
pertimbangan sosial, ekonomi, dan budaya setempat;
f.
rencana pemberdayaan masyarakat;
g.
rekening koran; dan
h.
kesimpulan.
(3)
Rekening koran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf g merupakan indikasi kemampuan finansial dan
komitmen dalam melakukan pengusahaan PB-PSWA
sesuai besaran modal yang disetor.
(4)
Pertimbangan teknis dan surat penolakan permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
