Pasal 16
(1)
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c untuk PB-PSWA meliputi:
a.
pertimbangan teknis dari kepala UPT, kepala UPTD,
kepala
Dinas
Provinsi,
atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan; dan
b.
pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau
kepala
dinas
kabupaten/kota
sesuai
dengan
kewenangan yang membidangi kepariwisataan.
(2)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pemohon kepada
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
dengan tembusan kepada Direktur Jenderal melalui
Sistem OSS.
(3)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diajukan oleh pemohon kepada
kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepariwisataan
sesuai dengan kewenangan dengan
tembusan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem OSS.
(4)
Dalam hal Sistem OSS belum tersedia permohonan
pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dapat dilakukan secara manual.
(5)
Permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan:
a.
rencana kegiatan usaha;
b.
peta usulan lokasi yang dimohon dengan dengan
skala paling rendah 1:25.000 (satu berbanding dua
puluh lima ribu) dilampiri dengan salinan peta digital
dengan format shapefile; dan
c.
surat pernyataan komitmen kelola sosial.
(6)
Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b tidak diterbitkan oleh kepala dinas
provinsi
atau
kepala
dinas
kabupaten/kota
yang
membidangi kepariwisataan sesuai dengan kewenangan
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari
terhitung sejak permohonan diterima, kepala dinas
provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan dianggap telah memberikan pertimbangan
teknis.
