Pasal 565
(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558 ayat (4)
huruf c merupakan kegiatan untuk menilai dan/atau
mengukur
kepatuhan
atas
ketentuan
teknis
dan
pemenuhan kewajiban pemegang Perizinan Berusaha
atau persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
KSA, KPA, dan TB.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
rutin; dan
b.
insidental;
(3)
Evaluasi rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua)
tahun dan dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik
dan/atau virtual.
(4)
Evaluasi insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, dapat dilakukan sewaktu-waktu, berdasarkan:
a.
adanya pengaduan masyarakat;
b.
adanya
pengaduan
dan/atau
kebutuhan
dari
pemegang Perizinan Berusaha dan persetujuan
Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan
TB; dan/atau
c. adanya indikasi pemegang Perizinan Berusaha dan persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB melakukan kegiatan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
