PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 564
(1) Hasil pemantauan disampaikan kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan. (2) Hasil kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil pemantauan sebagai bahan pembinaan dan/atau evaluasi.
Paragraf 4
Evaluasi
