PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 563
(1)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562,
dilakukan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan.
(2)
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan
pelaksanaan pembinaan kepada Direktur, kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(3)
Pemantauan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a.
pemantauan langsung ke lokasi; dan/atau
b.
pemantauan tidak langsung terhadap dokumen
perencanaan dan laporan pelaksanaan kegiatan.
