PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 562
(1)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam 558 ayat (4)
huruf b merupakan upaya atau kegiatan yang dilakukan
untuk memantau perkembangan pelaksanaan rencana
kegiatan
Perizinan
Berusaha
dan
persetujuan
Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB.
(2)
Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
rencana
kegiatan
dalam
dokumen
perencanaan yang telah disahkan.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
