PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 561
Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560
ayat (3) menjadi bahan bagi:
a.
pemegang
Perizinan
Berusaha
dan
persetujuan
Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB
dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara
tertib untuk peningkatan kinerja Pemanfaatan Jasa
Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB; dan
b.
Menteri dalam penentuan arah kebijakan Pemanfaatan
Jasa Lingkungan pada KSA, KPA, dan TB.
Paragraf 3
Pemantauan
