PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 560
(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559
meliputi aspek:
a.
administrasi;
b.
teknis pemanfaatan KSA, KPA, dan TB; dan
c.
teknis kegiatan konservasi.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui kegiatan:
a.
bimbingan;
b.
penyuluhan
c.
pelatihan; dan/atau
d.
sosialisasi.
(3)
Hasil pembinaan disampaikan kepada Direktur Jenderal,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangan.
