Pasal 559
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558 ayat (4) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan untuk
memberikan arahan terhadap ketentuan pelaksanaan
pemanfaatan jasa lingkungan pada KSA, KPA, dan TB.
(2)
Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi,
atau kepala Dinas Kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangan.
(3)
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan
pelaksanaan pembinaan kepada Direktur, kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(4)
Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
