Pasal 558
(1) Pengawasan merupakan upaya yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan dilaksanakan sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Perizinan Berusaha dan persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (3) Pengawasan pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memastikan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dasar dan PB; b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; dan c. memastikan perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pembinaan; b. pemantauan; dan c. evaluasi.
Paragraf 2
Pembinaan
