Pasal 557
(1)
Pengawasan dilakukan terhadap:
a.
PJL-PB;
b.
pemanfaatan jasa lingkungan Air dan Energi Air;
c.
pemanfaatan jasa lingkungan Wisata Alam;
d.
pemanfaatan jasa lingkungan Pengusahaan TB;
e.
PJL Angin;
f.
PJL Panas Matahari; dan
g.
PJL Karbon.
(2)
Pengawasan PJL-PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan terhadap kegiatan:
a.
PB-PJLPB tahap Eksplorasi; dan
b.
PB-PJLPB tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan.
(3)
Pengawasan pemanfaatan jasa lingkungan air dan energi
air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan terhadap kegiatan:
a.
PB-PJLA dan PB-PJLEA; dan
b.
Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan
Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi
Air.
(4)
Pengawasan pemanfaatan jasa lingkungan Wisata Alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan
terhadap kegiatan:
a.
PB-PSWA; dan
b.
PB-PJWA.
(5)
Pengawasan pemanfaatan jasa lingkungan pengusahaan
TB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan terhadap kegiatan PB-PTB.
(6)
Pengawasan PJL Angin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dilakukan terhadap kegiatan:
a.
PB-PJL Angin tahap Eksplorasi; dan
b.
PB-PJL Angin tahap Pemanfaatan.
(7)
Pengawasan PJL Panas Matahari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f dilakukan terhadap kegiatan PB-PJL
Panas Matahari.
(8)
Pengawasan PJL Karbon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g dilakukan terhadap kegiatan PB-PJL
Karbon.
Bagian Kedua Tata Cara Pengawasan
Paragraf 1
Umum
