PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 556
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555, kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan paling lama 7 (tujuh) Hari menerbitkan keputusan tentang persetujuan perpanjangan penggunaan jasa lingkungan air, penggunaan jasa lingkungan energi air, atau menolak permohonan.
