PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 555
(1)
Berdasarkan permohonan perpanjangan Persetujuan
Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan
Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 553, kepala UPT, kepala UPTD,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan melakukan verifikasi paling
lama 14 (empat belas) Hari.
(2)
Ketentuan mengenai pelaksanaan verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 544 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pelaksanaan verifikasi permohonan
perpanjangan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan
Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi
Air.
