Pasal 554
Persyaratan
permohonan
perpanjangan
Persetujuan
Penggunaan
Jasa
Lingkungan
Air
atau
Persetujuan
Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 553 ayat (2) terdiri atas:
a.
rencana kegiatan penggunaan jasa lingkungan air atau
penggunaan jasa lingkungan energi air lanjutan;
b.
laporan akhir kegiatan penggunaan jasa lingkungan air
atau energi air;
c.
surat dukungan pemerintah desa/kelurahan setempat,
dusun, nagari, atau yang sederajat;
d.
surat pernyataan berkomitmen melakukan pengelolaan
lingkungan hidup yang ditandatangani oleh pemohon dan
kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
untuk pemohon kelompok masyarakat atau dokumen PL
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk pemohon instansi pemerintah dan lembaga sosial;
dan
e.
profil kelompok masyarakat termasuk daftar nama
anggota kelompok beserta alamatnya untuk pemohon
kelompok masyarakat.
