PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 553
(1)
Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan
Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi
Air dilakukan berdasarkan permohonan kepada kepala
UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan paling lama 6 (enam) bulan sebelum Persetujuan
Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan
Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air berakhir
dilengkapi dengan persyaratan.
