PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 552
Dalam hal Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, sarana dan fasilitas yang tidak bergerak dilakukan proses pengalihan ke negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kelima Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air dan Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
