Pasal 551
(1)
Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau
persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
berakhir apabila:
a.
jangka waktu persetujuan telah berakhir dan tidak
diperpanjang;
b.
Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Air atau
Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi Air
dicabut;
c.
pemegang Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan
Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan
Energi Air mengembalikan persetujuan secara
sukarela kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala
Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan; dan
d.
kelompok masyarakat, instansi pemerintah, dan
lembaga sosial pemegang Persetujuan Penggunaan
Jasa Lingkungan Air atau Persetujuan Penggunaan
Jasa Lingkungan Energi Air bubar.
(2)
Berakhirnya Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan
Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
dan huruf d ditetapkan dengan keputusan kepala UPT,
kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
(3)
Berakhirnya Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan
Air atau Persetujuan Penggunaan Jasa Lingkungan Energi
Air
tidak
menghapuskan
kewajiban
pemegang
persetujuan untuk:
a.
melakukan usaha pengamanan terhadap benda
maupun bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya
yang dapat membahayakan keamanan umum;
b.
merehabilitasi
dan/atau
merestorasi
kerusakan
lingkungan
yang
ditimbulkan
akibat
dari
pelaksanaan kegiatan penggunaan jasa lingkungan
air dan penggunaan jasa lingkungan energi air;
c.
memindahkan benda dan peralatan yang menjadi
hak pemegang persetujuan yang masih terdapat di
bekas areal kerjanya, dalam jangka waktu paling
lama
(tiga)
bulan
terhitung
sejak
tanggal
persetujuan berakhir; dan
d. mengembalikan seluruh areal kerja dan menyerahkan data yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan antara lain debit air dan/atau kualitas air kepada kepala UPT, kepala UPTD, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
