PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 589
(1) Pemanfaatan KPA yang berada di ruang laut yang mempunyai kewajiban memperoleh rekomendasi dari Menteri, hanya berlaku untuk permohonan perizinan baru yang diajukan setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap persyaratan permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang telah disahkan dan/atau disampaikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih sesuai dengan Peraturan Menteri ini tetap dilanjutkan dan selanjutnya menyesuaikan Peraturan Menteri ini.
