Pasal 590
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha namun dinyatakan belum berlaku efektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan harus menyesuaikan proses Perizinan Berusaha berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. pemegang izin pengusahaan pariwisata alam atau izin usaha penyediaan sarana Wisata Alam yang belum merealisasikan pembangunan sarana dan prasarana Wisata Alam sesuai dengan rencana karya Wisata Alam, wajib merealisasikan pembangunan sarana dan prasarana Wisata Alam dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun; dan
c. pemegang izin usaha pemanfaatan air dan izin usaha pemanfaatan energi air yang belum melakukan pembangunan sarana dan prasarana Utama sesuai Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Air atau Energi Air, wajib merealisasikan pembangunan sarana dan prasarana utama dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun. (2) Pemegang izin pengusahaan pariwisata alam atau izin usaha penyediaan sarana Wisata Alam yang tidak merealisasikan: a. pembangunan sarana dan prasarana Wisata Alam sesuai dengan rencana karya Wisata Alam, harus merealisasikan pembangunan sarana dan prasarana Wisata Alam dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan b. membayar PHU-PSWA dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun sejak diterbitkan izin, harus merealisasikan membayar PHU-PSWA dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. (3) PB-PSWA yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai pelaksanaan kewajiban PB-PSWA mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (4) Pemegang izin usaha pemanfaatan air dan izin usaha pemanfaatan energi air yang tidak melakukan pembangunan sarana dan prasarana utama sesuai Rencana Pengusahaan Pemanfaatan Air atau Energi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
