PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 588
(1)
Izin bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada KSA, KPA,
dan TB yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan izin
berakhir.
(2)
Surat
perintah
pemenuhan
persyaratan
untuk
pemanfaatan
jasa
lingkungan
wisata
alam
dan
pengusahaan taman buru atau surat pemberitahuan
pemenuhan persyaratan pemanfaatan jasa lingkungan air
dan energi air serta panas bumi dari Direktur Jenderal
yang
telah
terbit
sebelum
Peraturan
Menteri
ini
diundangkan, tetap berlaku untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan
sebagai dasar proses penerbitan Perizinan Berusaha.
