PERMENHUT
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM,
Pasal 384
(1) Dalam hal RP-PJL Angin sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan/atau kebutuhan akan PJL Angin, pemegang PB-PJL Angin dapat mengajukan revisi RP-PJL Angin kepada Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan, penilaian, dan pengesahan RP-PJL Angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 sampai dengan Pasal 383 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara pengesahan revisi RP-PJL Angin.
