Pasal 385
(1)
Bukti pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 377 ayat (2) huruf i merupakan bukti pembayaran:
a.
Iuran PB-PJL Angin tahap pemanfaatan di TN atau
TWA; atau
b.
retribusi PB-PJL Angin tahap pemanfaatan di
Tahura.
(2)
Pemohon PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 377 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h harus
melakukan pembayaran PNBP berupa Iuran PB-PJL Angin
tahap pemanfaatan dengan ketentuan:
a.
berdasarkan surat perintah pembayaran Iuran
PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang diterbitkan
oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
kewenangan,
pemohon
melakukan
pembayaran
PNBP
berupa
Iuran
PB-PJL
Angin
tahap
pemanfaatan paling lambat 24 (dua puluh empat)
Hari setelah diterimanya surat perintah pembayaran
Iuran PB-PJL Angin tahap pemanfaatan; dan
b.
bukti pelunasan PNBP berupa Iuran PB-PJL Angin
tahap
pemanfaatan
dianggap
sah
jika
kode
pembayaran yang tercantum pada bukti PNBP
berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank
sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat pada
aplikasi sistem informasi PNBP.
(3)
Retribusi PB-PJL Angin tahap pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Iuran PB-PJL Angin tahap pemanfaatan atau
retribusi
PB-PJL
Angin
tahap
pemanfaatan
telah
dibayarkan dan kemudian permohonan PB-PJL Angin
ditolak, pengembalian PNBP berupa Iuran PB-PJL Angin
tahap pemanfaatan atau retribusi PB-PJL Angin tahap
pemanfaatan kepada pemohon dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal belum ada ketentuan yang mengatur mengenai jenis dan tarif PNBP berupa iuran PB-PJL Angin tahap pemanfaatan atau retribusi PB-PJL Angin tahap pemanfaatan, Pelaku Usaha mencantumkan komitmen kesanggupan untuk melakukan pembayaran PNBP berupa iuran PB-PJL Angin tahap pemanfaatan atau retribusi PB-PJL Angin tahap pemanfaatan, dan dituangkan dalam bentuk pakta integritas.
Paragraf 3
Pemenuhan Dokumen Persyaratan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Pemanfaatan
