Pasal 386
(1) Pemohon PB-PJL Angin tahap pemanfaatan yang telah menyelesaikan kelengkapan dokumen persyaratan harus menyampaikan pemenuhan persyaratan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melalui Sistem OSS. (2) Penyampaian pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Persetujuan Prinsip PJL Angin tahap pemanfaatan diterbitkan. (3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Persetujuan Prinsip dibatalkan. (4) Berdasarkan pemenuhan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha ke Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS meneruskan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan verifikasi teknis.
Paragraf 4
Penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Angin Tahap Pemanfaatan
