Pasal 383
(1)
Berdasarkan
hasil
penilaian
dan/atau
pengecekan
lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382,
apabila terdapat ketidaksesuaian dokumen dan/atau
perbaikan
konsep
RP-PJL
Angin,
permohonan
dikembalikan kepada pemohon.
(2)
Pengembalian berupa perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh pemohon kepada Direktur
Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan paling
lambat 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya pengembalian
permohonan.
(3)
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah terlampaui, permohonan pengesahan RP-PJL
Angin dinyatakan batal.
(4)
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan penilaian terhadap dokumen yang telah
dilengkapi dan/atau konsep RP-PJL Angin yang telah
diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari
sejak diterimanya perbaikan permohonan.
(5)
Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala
Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan
pengesahan
RP-PJL
Angin
yang
telah
dilakukan penilaian dan/atau pengecekan sebagaimana
dimaksud ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
Hari.
