Pasal 382
(1)
Berdasarkan
permohonan
pengesahan
dokumen
RP-PJL Angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381
ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau
kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
melakukan penilaian terhadap RP-PJL Angin.
(2)
Penilaian RP-PJL Angin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penelaahan hukum dan teknis.
(3)
Dalam melakukan penilaian RP-PJL Angin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Dinas
Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan dapat melibatkan UPT, UPTD, Dinas
Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, pihak terkait, dan/atau
pemohon pengesahan RP-PJL Angin.
(4)
Dalam hal diperlukan untuk melakukan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal,
kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan dapat melakukan pengecekan
lapangan.
(5)
Penilaian RP-PJL Angin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak
diterima permohonan pengesahan RP-PJL Angin.
