PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan
penghubung, bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di
atas permukaan tanah, di bawah permukaan
tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
- Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas
Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat kegiatan/pusat pertumbuhan, dan simpul
transportasi dengan wilayah yang berada dalam
pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan
hierarkis.
- Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang
meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan.
- Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan,
pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai
dengan kewenangannya.
2022, No.12 -4-
- Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan
kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan
perundang-undangan di bidang Jalan.
- Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan
pedoman dan standar teknis, pelayanan,
pemberdayaan sumber daya manusia, serta
penelitian dan pengembangan Jalan.
- Pembangunan Jalan adalah kegiatan penyusunan
program dan anggaran, perencanaan teknis,
pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi,
pengoperasian Jalan, dan/atau preservasi Jalan.
- Pembangunan Jalan Berkelanjutan adalah
konsep pelaksanaan/penerapan konstruksi berkelanjutan bidang prasarana Jalan yang
memuat prinsip berkelanjutan dan berbasiskan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan
sosial.
- Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan,
pembinaan, dan pembangunan Jalan.
Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Jalan Bebas Hambatan adalah Jalan Umum
untuk lalu lintas dengan pengendalian Jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya
persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan
pagar ruang milik Jalan.
- Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang
merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan
sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.
Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya
disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab
2022, No.12 -5-
kepada Menteri yang melaksanakan sebagian
wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Jalan Tol.
- Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang
selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan
hukum yang bergerak di bidang pengusahaan
Jalan Tol.
- Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha berbadan hukum maupun tidak
berbadan hukum, perseorangan, kelompok
masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.
- Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis
dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh
setiap warga negara secara minimal atas Penyelenggaraan Jalan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Jalan.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum
2022, No.12 -6-
maupun yang tidak berbadan hukum.
- Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
Penyelenggaraan Jalan dilaksanakan dengan
berdasarkan asas:
kemanfaatan;
keselamatan;
keamanan dan kenyamanan;
persatuan dan kesatuan;
efisiensi dan efektivitas;
keadilan;
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
keterpaduan;
kebersamaan dan kemitraan;
berkelanjutan;
transparansi dan akuntabilitas; dan
partisipatif.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Pengaturan Penyelenggaraan Jalan bertujuan untuk
mewujudkan:
- ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan
arus penumpang dan barang, serta kepastian
hukum dalam Penyelenggaraan Jalan;
- Penyelenggaraan Jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi
logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan;
- peran Penyelenggara Jalan secara optimal dalam
pemberian layanan kepada masyarakat;
2022, No.12 -7-
- pelayanan Jalan yang andal dan prima serta
berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja Jalan yang laik fungsi dan
berdaya saing;
- Sistem Jaringan Jalan yang efisien dan efektif
untuk mendukung terselenggaranya sistem
transportasi yang terpadu;
pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM;
partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan
Jalan; dan
- Sistem Jaringan Jalan yang berkelanjutan.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini
meliputi:
peran, pengelompokan, dan bagian-bagian Jalan;
Jalan Umum;
Jalan Tol;
Jalan Khusus;
data dan informasi;
partisipasi masyarakat; dan
penyidikan.
- Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah dan ayat (4)
dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas
Jalan Umum dan Jalan Khusus.
(2) Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelompokkan menurut sistem, fungsi,
status, dan kelas.
2022, No.12 -8-
(3) Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diperuntukkan bagi lalu lintas umum,
tetapi untuk kepentingan lalu lintas
sendiri/tertentu yang diselenggarakan oleh selain
Penyelenggara Jalan.
(4) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Jalan Umum menurut fungsinya dikelompokkan
ke dalam Jalan arteri, Jalan kolektor, Jalan lokal,
dan Jalan lingkungan.
(2) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak
jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah
Jalan masuk dibatasi secara efisien.
(3) Pembatasan jumlah Jalan masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan
izin Penyelenggara Jalan.
(4) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Jalan Umum yang berfungsi
melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan
rata-rata sedang, dan jumlah Jalan masuk
dibatasi.
(5) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Jalan Umum yang berfungsi melayani
angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah
Jalan masuk tidak dibatasi.
(6) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Jalan Umum yang berfungsi
melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata
2022, No.12 -9-
rendah.
(7) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
menetapkan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jalan arteri,
Jalan kolektor, Jalan lokal, dan Jalan lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Jalan Umum menurut statusnya dikelompokkan
ke dalam Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan
kabupaten, Jalan kota, dan Jalan desa.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
menetapkan status Jalan sesuai dengan
pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fungsinya dan melakukan
evaluasi secara berkala.
(3) Dalam hal terdapat ruas Jalan yang belum
ditetapkan statusnya, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah wajib menetapkan status
Jalan paling lama 5 (lima) tahun dengan berdasarkan fungsinya terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
(4) Dalam hal terdapat Jalan baru yang dibangun
untuk kebutuhan khusus, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah wajib menetapkan status
Jalan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Jalan baru selesai dibangun.
(5) Berdasarkan pengelompokan Jalan menurut
statusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyelenggara Jalan wajib mencantumkan
identitas setiap ruas Jalan.
2022, No.12 -10-
(6) Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- Jalan arteri dalam Sistem Jaringan Jalan
primer yang menghubungkan:
antarpusat kegiatan nasional;
antara pusat kegiatan nasional dan
pusat kegiatan wilayah; dan/atau
- pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara
pengumpul dan pelabuhan utama atau
pengumpul.
- Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan
primer yang menghubungkan sistem
transportasi nasional lainnya yang merupakan Jalan kolektor primer 1;
- Jalan strategis nasional; dan
- Jalan Tol.
(7) Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan
primer yang menghubungkan ibu kota
provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota yang merupakan Jalan kolektor primer 2;
- Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan
primer yang menghubungkan antaribu kota kabupaten/kota yang merupakan Jalan
kolektor primer 3; dan
- Jalan strategis provinsi yang
pembangunannya diprioritaskan untuk
melayani kepentingan provinsi berdasarkan
pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan
keamanan.
(8) Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang tidak termasuk Jalan nasional
2022, No.12 -11-
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan
Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang merupakan Jalan kolektor
primer 4;
- Jalan lokal dalam Sistem Jaringan Jalan
primer yang menghubungkan:
- ibu kota kabupaten dengan ibu kota
kecamatan;
ibu kota kabupaten dengan pusat desa;
antaribu kota kecamatan;
ibu kota kecamatan dengan pusat desa;
ibu kota kabupaten dengan pusat
kegiatan lokal;
antarpusat kegiatan lokal;
antardesa; dan
poros desa.
- Jalan Umum dalam Sistem Jaringan Jalan
sekunder dalam wilayah kabupaten; dan
- Jalan strategis kabupaten.
(9) Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi Jalan Umum dalam Sistem Jaringan
Jalan sekunder yang menghubungkan:
antarpusat pelayanan dalam kota;
pusat pelayanan dengan persil;
antarpersil;
antarpusat permukiman yang berada di
dalam kota; dan
- Jalan poros desa dalam wilayah kota.
(10) Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi Jalan Umum yang menghubungkan
kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa serta Jalan lingkungan di dalam desa.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai status Jalan
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (10) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
2022, No.12 -12-
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 9A sehingga Pasal 9A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Status Jalan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dapat dievaluasi secara berkala
paling lama 5 (lima) tahun atau disesuaikan dengan
perubahan fungsi Jalan.
(2) Perubahan status Jalan Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan paling sedikit:
- pelayanan Jalan terhadap wilayah yang bertambah luas atau sempit dari wilayah
sebelumnya;
- kebutuhan terhadap Jalan dalam rangka
pengembangan sistem transportasi dan
mobilitas masyarakat;
- kapasitas Jalan dalam melayani masyarakat
di wilayah tempat Jalan berada;
bertambah atau berkurangnya peran Jalan; atau
kecepatan rata-rata arus lalu lintas jika
dibandingkan dengan kecepatan rencana.
(3) Perubahan status Jalan Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak perubahan fungsi
ditetapkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan
status Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
2022, No.12 -13-
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Setiap Jalan harus memiliki bagian-bagian Jalan
yang merupakan ruang yang dipergunakan untuk
mobilitas, konstruksi Jalan, keperluan
peningkatan kapasitas Jalan, dan keselamatan bagi pengguna Jalan.
(2) Bagian-bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
ruang manfaat Jalan;
ruang milik Jalan; dan
ruang pengawasan Jalan.
(3) Dalam rangka tertib pemanfaatan Jalan,
Penyelenggara Jalan harus menjaga bagian- bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) agar senantiasa berfungsi dengan baik.
(4) Ruang manfaat Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
badan Jalan;
jalur kendaraan bermotor roda dua, pejalan kaki, pesepeda, dan/atau penyandang
disabilitas;
saluran tepi Jalan;
ambang pengaman Jalan;
jalur jaringan utilitas terpadu; dan
lajur atau jalur angkutan massal berbasis
jalan maupun lajur khusus lalu lintas
lainnya.
(5) Penyediaan fasilitas pejalan kaki, pesepeda, dan
penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dikecualikan di Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol.
(6) Ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi ruang manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat
2022, No.12 -14-
Jalan.
(7) Ruang pengawasan Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c merupakan ruang tertentu
di luar ruang milik Jalan yang ada di bawah
pengawasan Penyelenggara Jalan.
(8) Selain memiliki bagian Jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), untuk mendukung fungsi
Jalan, dapat dibangun bangunan penghubung berupa jembatan dan/atau terowongan guna
mengatasi rintangan antarruas Jalan.
(9) Pemanfaatan bagian-bagian Jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) selain peruntukannya
wajib memperoleh izin dari Penyelenggara Jalan
sesuai dengan kewenangannya dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah.
(10) Setiap orang yang melanggar ketentuan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis
dan/atau denda administratif.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai bagian-bagian
Jalan dan bangunan penghubung,
pemanfaatannya, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (10) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 12 tetap, penjelasan Pasal 12 ayat (3)
diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan
pasal demi pasal.
2022, No.12 -15-
- Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah sehingga Pasal 13
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Penguasaan atas Jalan ada pada negara.
(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberi wewenang kepada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa untuk melaksanakan
Penyelenggaraan Jalan sesuai dengan
kewenangannya dengan memperhatikan
keberlangsungan pelayanan Jalan dalam
kesatuan Sistem Jaringan Jalan.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Wewenang Pemerintah Pusat dalam
Penyelenggaraan Jalan meliputi:
- Pengembangan Sistem Jaringan Jalan secara
nasional;
Penyelenggaraan Jalan secara umum; dan
Penyelenggaraan Jalan nasional.
(2) Dalam mengembangkan Sistem Jaringan Jalan
secara nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat menyusun
rencana umum jaringan Jalan secara nasional
dengan memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang
nasional;
rencana tata ruang wilayah;
tataran transportasi nasional yang ada dalam sistem transportasi nasional;
implementasi Pembangunan Jalan
Berkelanjutan; dan
2022, No.12 -16-
- rencana pengembangan kawasan prioritas
dan terintegrasi antarsektor.
(3) Rencana umum jaringan Jalan secara nasional
dengan memperhatikan rencana tata ruang
wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b merupakan dasar penyusunan prioritas
untuk menyeimbangkan pembangunan wilayah
dan kawasan antara daerah sudah berkembang, sedang berkembang, dan daerah pengembangan
baru.
(4) Wewenang Penyelenggaraan Jalan secara umum
dan Penyelenggaraan Jalan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan,
pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dalam
Penyelenggaraan Jalan meliputi Penyelenggaraan
Jalan provinsi.
(2) Wewenang Penyelenggaraan Jalan provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan provinsi.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi belum
dapat melaksanakan wewenang pembangunan
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan
pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan provinsi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang
Penyelenggaraan Jalan provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pengambilalihan
pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan provinsi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
2022, No.12 -17-
pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten dalam
Penyelenggaraan Jalan meliputi Penyelenggaraan Jalan kabupaten, pengaturan Jalan desa, dan
pembinaan Jalan desa.
(2) Wewenang Pemerintah Daerah kota dalam
Penyelenggaraan Jalan meliputi Penyelenggaraan
Jalan kota serta pengaturan Jalan desa dan
pembinaan Jalan desa dalam wilayah kota.
(3) Wewenang Penyelenggaraan Jalan kabupaten dan
Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pengaturan, pembinaan,
pembangunan, dan pengawasan Jalan
kabupaten/kota.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota
belum dapat melaksanakan wewenang
Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah provinsi
dan/atau Pemerintah Pusat melakukan
pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan Jalan kabupaten/kota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang
Penyelenggaraan Jalan kabupaten dan Jalan kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
serta pengambilalihan pelaksanaan urusan
pembangunan Jalan kabupaten/kota oleh Pemerintah Daerah provinsi dan/atau
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2022, No.12 -18-
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 16A sehingga Pasal 16A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
(1) Wewenang Pemerintah Desa dalam
Penyelenggaraan Jalan meliputi Jalan desa.
(2) Wewenang Penyelenggaraan Jalan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pembangunan dan Pengawasan Jalan desa.
(3) Dalam hal Pemerintah Desa belum dapat
melaksanakan wewenang Pembangunan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Daerah kabupaten, Pemerintah Daerah kota, dan/atau Pemerintah Daerah provinsi melakukan
pengambilalihan pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan Desa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang
Penyelenggaraan Jalan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengambilalihan
pelaksanaan urusan pembangunan Jalan Desa
oleh Pemerintah Daerah kabupaten, Pemerintah Daerah kota, dan/atau Pemerintah Daerah
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Pengaturan Jalan Umum meliputi:
pengaturan Jalan secara umum;
pengaturan Jalan nasional;
pengaturan Jalan provinsi;
pengaturan Jalan kabupaten;
pengaturan Jalan kota; dan
pengaturan Jalan desa.
2022, No.12 -19-
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Pengaturan Jalan secara umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi:
- pembentukan peraturan perundang-
undangan sesuai dengan kewenangannya;
perumusan kebijakan perencanaan;
pengendalian Penyelenggaraan Jalan secara
makro; dan
- penetapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria Pengaturan Jalan.
(2) Pengaturan Jalan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi:
- penetapan fungsi Jalan untuk ruas Jalan arteri dan Jalan kolektor yang
menghubungkan simpul transportasi
nasional lainnya dalam Sistem Jaringan Jalan primer;
penetapan status Jalan nasional; dan
penyusunan rencana umum jaringan Jalan nasional.
(3) Dalam perumusan kebijakan perencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penyusunan rencana umum jaringan Jalan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, Pemerintah Pusat harus memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang
nasional;
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- tataran transportasi nasional yang ada
dalam sistem transportasi nasional; dan
- implementasi Pembangunan Jalan
Berkelanjutan.
2022, No.12 -20-
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Pengaturan Jalan provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi:
- perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan
provinsi berdasarkan kebijakan nasional di bidang Jalan;
- penyusunan pedoman operasional
Penyelenggaraan Jalan provinsi dengan
memperhatikan keserasian antarwilayah
provinsi;
- penetapan fungsi Jalan dalam Sistem Jaringan Jalan sekunder dan jaringan Jalan
kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten,
antaribu kota kabupaten, Jalan lokal, dan
Jalan lingkungan dalam Sistem Jaringan Jalan primer;
penetapan status Jalan provinsi; dan
penyusunan perencanaan jaringan Jalan provinsi.
(2) Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Pemerintah Daerah provinsi harus
memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang
provinsi;
rencana tata ruang wilayah provinsi;
tataran transportasi wilayah provinsi yang ada dalam sistem transportasi nasional;
rencana umum jaringan Jalan nasional; dan
implementasi Pembangunan Jalan
Berkelanjutan.
2022, No.12 -21-
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Pengaturan Jalan kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf d meliputi:
- perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan
kabupaten berdasarkan kebijakan nasional di bidang Jalan dengan memperhatikan
keserasian antardaerah dan antarkawasan;
- penyusunan pedoman operasional
Penyelenggaraan Jalan kabupaten;
penetapan status Jalan kabupaten; dan
penyusunan perencanaan jaringan Jalan kabupaten.
(2) Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan
kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, Pemerintah Daerah kabupaten harus
memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang
kabupaten;
- rencana tata ruang wilayah kabupaten;
- tataran transportasi lokal kabupaten yang
ada dalam sistem transportasi nasional;
rencana umum jaringan Jalan nasional dan Jalan provinsi; dan
implementasi Pembangunan Jalan
Berkelanjutan.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Pengaturan Jalan kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf e meliputi:
- perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan kota berdasarkan kebijakan nasional di
2022, No.12 -22-
bidang Jalan dengan memperhatikan
keserasian antardaerah dan antarkawasan;
- penyusunan pedoman operasional
Penyelenggaraan Jalan kota;
penetapan status Jalan kota; dan
penyusunan perencanaan jaringan Jalan
kota.
(2) Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d, Pemerintah Daerah kota harus
memperhatikan:
rencana pembangunan jangka panjang kota;
rencana tata ruang wilayah kota;
tataran transportasi lokal kota yang ada dalam sistem transportasi nasional;
rencana umum jaringan Jalan nasional dan Jalan provinsi; dan
implementasi Pembangunan Jalan
Berkelanjutan.
- Di antara Pasal 21 dan Pasal 22, disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 21A sehingga Pasal 21A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21A
(1) Pengaturan Jalan desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf f meliputi:
- perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan
desa berdasarkan kebijakan nasional di
bidang Jalan dengan memperhatikan
keserasian antardaerah dan antarkawasan;
- penyusunan pedoman operasional
Penyelenggaraan Jalan desa;
penetapan status Jalan desa; dan
penyusunan perencanaan jaringan Jalan
desa.
2022, No.12 -23-
(2) Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemerintah Desa harus memperhatikan:
rencana pembangunan jangka panjang desa;
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
tataran transportasi lokal desa yang ada
dalam sistem transportasi nasional;
rencana umum jaringan Jalan nasional, Jalan provinsi, dan Jalan kabupaten; dan
implementasi Pembangunan Jalan
Berkelanjutan.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 21A diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Bagian Ketujuh Bab IV diubah sehingga Bagian Ketujuh Bab IV berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketujuh Pembangunan Jalan Umum
Paragraf 1
Umum
Pasal 29
(1) Pembangunan Jalan Umum ditujukan guna
mencapai kondisi laik fungsi dan berdaya saing, baik untuk Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan
kabupaten, Jalan kota, maupun Jalan desa.
(2) Pembangunan Jalan Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
2022, No.12 -24-
Pembangunan Jalan baru; dan
preservasi jaringan Jalan yang sudah ada.
Pasal 30
(1) Pembangunan Jalan Umum meliputi
pembangunan Jalan secara umum serta
pembangunan Jalan nasional, Jalan provinsi,
Jalan kabupaten, Jalan kota, dan Jalan desa.
(2) Pembangunan Jalan Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
penyusunan program dan anggaran;
perencanaan teknis;
pengadaan tanah;
pelaksanaan konstruksi;
pengoperasian Jalan; dan/atau
preservasi Jalan.
(3) Sebagian kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang merupakan kewenangan Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah di bidang pembangunan Jalan Umum dapat dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah pada tingkatan di
bawahnya dan Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Penyusunan Program dan Anggaran
Pasal 31
(1) Penyusunan program Pembangunan Jalan pada
tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kota,
ataupun desa meliputi:
Pembangunan Jalan baru; dan
preservasi jaringan Jalan yang sudah ada.
(2) Penyusunan program Pembangunan Jalan harus
bersinergi dengan sistem transportasi dan sistem
logistik.
2022, No.12 -25-
(3) Penyusunan program Pembangunan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan rencana tata ruang.
(4) Penyusunan program Pembangunan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan pengelompokan status Jalan.
Pasal 32
(1) Penyusunan program Jalan baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a
ditujukan untuk:
- mempercepat mobilitas barang dan/atau
orang;
- menciptakan sistem logistik yang efisien; dan
- membuka akses yang menghubungkan ke
seluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar
dengan memperhatikan pengembangan wilayah
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2) Penyusunan program preservasi jaringan Jalan
yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) huruf b ditujukan untuk
mempertahankan kondisi kemantapan Jalan yang
sudah ada agar bertahan hingga mencapai umur
rencana.
Pasal 33
(1) Anggaran pembangunan Jalan Umum menjadi
tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan Pemerintah Desa sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Pemerintah Pusat memberikan dukungan
anggaran pembangunan Jalan Umum bagi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dukungan anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
2022, No.12 -26-
belanja kementerian/lembaga;
transfer ke daerah dan dana desa; dan/atau
pembiayaan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 34
Dalam mengelola anggaran Pembangunan Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Pemerintah Desa dapat mengembangkan model
pembiayaan berbasis ketersediaan layanan untuk
mempercepat peningkatan layanan Jalan.
Paragraf 3
Perencanaan Teknis
Pasal 35
(1) Perencanaan teknis Pembangunan Jalan meliputi
perencanaan teknis Jalan, bangunan
penghubung, dan bangunan pelengkap.
(2) Perencanaan teknis Pembangunan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan berdasarkan kriteria perencanaan
teknis dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis di bidang Jalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Perencanaan teknis Pembangunan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilengkapi dengan kajian aspek keselamatan
Jalan dan memperhatikan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
2022, No.12 -27-
Paragraf 4
Pengadaan Tanah
Pasal 35A
(1) Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk
Pembangunan Jalan Umum wajib dilaksanakan
dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
(2) Pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan
Umum diselenggarakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang terkait
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum.
Pasal 35B
Ketentuan penyelengaraan pengadaan tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A berlaku
secara mutatis mutandis bagi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol.
Pasal 35C
(1) Badan Usaha membangun Jalan Tol di atas tanah
barang milik negara/barang milik daerah,
mekanismenya dilakukan melalui pemanfaatan atau pemindahtanganan yang pelaksanaannya
mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan barang milik
negara/barang milik daerah.
(2) Badan Usaha dalam membangun Jalan Tol di
atas tanah milik perseorangan, kelompok masyarakat, masyarakat hukum adat, badan
usaha, dan/atau tanah kas desa, pengadaan tanah dilaksanakan dengan pemberian ganti rugi
yang layak dan adil.
2022, No.12 -28-
Pasal 35D
Dalam hal pengusahaan Jalan Tol merupakan prakarsa Badan Usaha, pembiayaan pengadaan tanah
menjadi kewajiban dari pemrakarsa.
Paragraf 5
Pelaksanaan Konstruksi
Pasal 35E
(1) Pelaksanaan konstruksi Pembangunan Jalan
wajib memenuhi standar dan kualitas konstruksi
Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang konstruksi Jalan.
(2) Dalam memenuhi standar dan kualitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konstruksi
Pembangunan Jalan wajib memenuhi daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat
sesuai dengan kelas Jalan sebagai berikut:
Jalan kelas I memiliki daya dukung muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton; dan
Jalan kelas II dan III memiliki daya dukung
muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
(3) Selain memenuhi daya dukung untuk menerima
muatan sumbu terberat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), konstruksi Pembangunan Jalan wajib:
- memenuhi spesifikasi penyediaan prasarana
Jalan sesuai dengan kelas Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3);
mempertahankan fungsi konservasi lingkungan; dan
memperhatikan hak masyarakat atas informasi mengenai lebar ruang pengawasan
Jalan pada Jalan yang baru dibangun.
(4) Dalam setiap tahapan pelaksanaan konstruksi
Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud
2022, No.12 -29-
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan
audit keselamatan Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6
Pengoperasian Jalan
Pasal 35F
(1) Penyelenggara Jalan wajib memenuhi
persyaratan uji laik fungsi secara teknis dan
administratif, inspeksi keselamatan Jalan, dan
audit keselamatan Jalan, baik pada saat memulai
maupun pada saat pengoperasian Jalan.
(2) Pengoperasian Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memenuhi SPM.
(3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas SPM jaringan Jalan dan SPM ruas Jalan
yang diwujudkan dengan penyediaan prasarana
Jalan dan penggunaan Jalan yang memadai.
(4) Penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan secara bertahap sesuai
dengan kondisi setiap wilayah guna mencapai standar pelayanan yang lebih tinggi, dievaluasi
secara berkala setiap tahun, serta dilakukan
pembinaan oleh Pemerintah Pusat bagi penyelenggara Jalan daerah yang belum
mencapai SPM.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan uji laik fungsi,
inspeksi keselamatan Jalan, dan audit
keselamatan Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) serta pemenuhan dan penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2022, No.12 -30-
Paragraf 7
Preservasi Jalan
Pasal 35G
(1) Preservasi Jalan meliputi kegiatan:
pemeliharaan rutin;
pemeliharaan berkala;
rehabilitasi;
rekonstruksi; dan
pelebaran menuju standar.
(2) Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan
preservasi Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara berkesinambungan sesuai dengan
kondisi segmen ruas Jalan untuk mencapai umur rencana dan mempertahankan tingkat pelayanan
Jalan.
(3) Pelaksanaan preservasi Jalan harus
memperhatikan keselamatan pengguna Jalan dan
penempatan perlengkapan Jalan secara jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 35H
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Jalan
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan
Pasal 30, penyusunan program dan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai
dengan Pasal 34, perencanaan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35, pengadaan tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A sampai
dengan Pasal 35D, pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35E,
pengoperasian Jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35F, dan preservasi Jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35G diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
2022, No.12 -31-
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Dalam mewujudkan tertib pengaturan,
pembinaan, dan pembangunan Jalan Umum
dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kegiatan pemantauan dan evaluasi
yang meliputi:
penilaian kinerja Penyelenggaraan Jalan;
pengkajian pelaksanaan kebijakan
Penyelenggaraan Jalan;
pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan Jalan; dan
pemenuhan SPM yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan.
(3) Pengawasan Jalan Umum meliputi pengawasan
Jalan secara umum, pengawasan Jalan nasional, pengawasan Jalan provinsi, pengawasan Jalan
kabupaten/kota, serta pengawasan Jalan desa.
(4) Pengawasan Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan
kabupaten/kota, dan Jalan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh
Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya.
(5) Penyelenggara Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan instansi terkait yang berwenang
dalam pengawasan lalu lintas dan angkutan
Jalan wajib berkoordinasi dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian muatan yang berlebih yang menjadi faktor perusak Jalan.
(6) Penyelenggara Jalan wajib melakukan langkah-
langkah penanganan terhadap hasil pengawasan,
termasuk upaya penegakan hukum atas
terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2022, No.12 -32-
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 37 dihapus.
Ketentuan Pasal 38 dihapus.
Ketentuan Pasal 39 dihapus.
Ketentuan Pasal 40 dihapus.
Ketentuan Pasal 41 dihapus.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Jalan Tol diselenggarakan untuk:
- memperlancar lalu lintas di daerah yang
telah berkembang;
- meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pelayanan distribusi barang dan jasa guna
menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi;
- meringankan beban dana Pemerintah Pusat
melalui partisipasi pengguna Jalan;
- meningkatkan pemerataan hasil
pembangunan;
meningkatkan aksesibilitas dari daerah potensial yang belum berkembang; dan
meningkatkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat.
(2) Jalan Tol merupakan bagian dari Sistem Jaringan
Jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu.
2022, No.12 -33-
(3) Pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Badan Usaha yang memenuhi persyaratan berdasarkan prinsip
transparansi dan keterbukaan.
(4) Pengguna Jalan Tol dikenai kewajiban membayar
Tol yang digunakan untuk pengembalian
investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan
Jalan Tol.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan
Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 47 tetap, penjelasan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan
masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa tujuan dan tugas dibentuknya pemerintahan Negara di antaranya memajukan kesejahteraan umum
seluruh rakyat Indonesia;
- bahwa infrastruktur Jalan sebagai salah satu pilar
utama untuk kesejahteraan umum dan sebagai
prasarana dasar dalam pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai bagian
dari sistem transportasi nasional melalui pendekatan
pengembangan wilayah agar tercapai konektivitas antarpusat kegiatan, keseimbangan dan pemerataan
pembangunan antardaerah, peningkatan
perekonomian pusat dan daerah dalam kesatuan ekonomi nasional sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
2022, No.12 -2-
Tahun 1945, serta membentuk dan memperkukuh
kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan dan membentuk struktur ruang dalam
rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional
berdasarkan nilai-nilai Pancasila;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan;
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan
Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
