Pasal 18
(1) Pengaturan Jalan secara umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi:
- pembentukan peraturan perundang-
undangan sesuai dengan kewenangannya;
perumusan kebijakan perencanaan;
pengendalian Penyelenggaraan Jalan secara
makro; dan
- penetapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria Pengaturan Jalan.
(2) Pengaturan Jalan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi:
- penetapan fungsi Jalan untuk ruas Jalan arteri dan Jalan kolektor yang
menghubungkan simpul transportasi
nasional lainnya dalam Sistem Jaringan Jalan primer;
penetapan status Jalan nasional; dan
penyusunan rencana umum jaringan Jalan nasional.
(3) Dalam perumusan kebijakan perencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penyusunan rencana umum jaringan Jalan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, Pemerintah Pusat harus memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang
nasional;
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- tataran transportasi nasional yang ada
dalam sistem transportasi nasional; dan
- implementasi Pembangunan Jalan
Berkelanjutan.
2022, No.12 -20-
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19
berbunyi sebagai berikut:
