UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
Pasal 17
Pengaturan Jalan Umum meliputi:
pengaturan Jalan secara umum;
pengaturan Jalan nasional;
pengaturan Jalan provinsi;
pengaturan Jalan kabupaten;
pengaturan Jalan kota; dan
pengaturan Jalan desa.
2022, No.12 -19-
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18
berbunyi sebagai berikut:
