Pasal 16
(1) Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten dalam
Penyelenggaraan Jalan meliputi Penyelenggaraan Jalan kabupaten, pengaturan Jalan desa, dan
pembinaan Jalan desa.
(2) Wewenang Pemerintah Daerah kota dalam
Penyelenggaraan Jalan meliputi Penyelenggaraan
Jalan kota serta pengaturan Jalan desa dan
pembinaan Jalan desa dalam wilayah kota.
(3) Wewenang Penyelenggaraan Jalan kabupaten dan
Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pengaturan, pembinaan,
pembangunan, dan pengawasan Jalan
kabupaten/kota.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota
belum dapat melaksanakan wewenang
Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah provinsi
dan/atau Pemerintah Pusat melakukan
pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan Jalan kabupaten/kota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang
Penyelenggaraan Jalan kabupaten dan Jalan kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
serta pengambilalihan pelaksanaan urusan
pembangunan Jalan kabupaten/kota oleh Pemerintah Daerah provinsi dan/atau
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2022, No.12 -18-
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 16A sehingga Pasal 16A berbunyi sebagai berikut:
