Pasal 15
(1) Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dalam
Penyelenggaraan Jalan meliputi Penyelenggaraan
Jalan provinsi.
(2) Wewenang Penyelenggaraan Jalan provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan provinsi.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi belum
dapat melaksanakan wewenang pembangunan
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan
pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan provinsi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang
Penyelenggaraan Jalan provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pengambilalihan
pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan provinsi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
2022, No.12 -17-
pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16
berbunyi sebagai berikut:
