Pasal 14
(1) Wewenang Pemerintah Pusat dalam
Penyelenggaraan Jalan meliputi:
- Pengembangan Sistem Jaringan Jalan secara
nasional;
Penyelenggaraan Jalan secara umum; dan
Penyelenggaraan Jalan nasional.
(2) Dalam mengembangkan Sistem Jaringan Jalan
secara nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat menyusun
rencana umum jaringan Jalan secara nasional
dengan memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang
nasional;
rencana tata ruang wilayah;
tataran transportasi nasional yang ada dalam sistem transportasi nasional;
implementasi Pembangunan Jalan
Berkelanjutan; dan
2022, No.12 -16-
- rencana pengembangan kawasan prioritas
dan terintegrasi antarsektor.
(3) Rencana umum jaringan Jalan secara nasional
dengan memperhatikan rencana tata ruang
wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b merupakan dasar penyusunan prioritas
untuk menyeimbangkan pembangunan wilayah
dan kawasan antara daerah sudah berkembang, sedang berkembang, dan daerah pengembangan
baru.
(4) Wewenang Penyelenggaraan Jalan secara umum
dan Penyelenggaraan Jalan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan,
pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
