UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
Pasal 13
(1) Penguasaan atas Jalan ada pada negara.
(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberi wewenang kepada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa untuk melaksanakan
Penyelenggaraan Jalan sesuai dengan
kewenangannya dengan memperhatikan
keberlangsungan pelayanan Jalan dalam
kesatuan Sistem Jaringan Jalan.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14
berbunyi sebagai berikut:
