UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan „”perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi Jalan‟‟ adalah
setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Jalan, seperti terganggunya jarak
atau sudut pandang, timbulnya hambatan samping
yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan
prasarana, bangunan pelengkap, atau perlengkapan
Jalan. Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi
Jalan di ruang pengawasan Jalan termasuk
mendirikan bangunan, sebagian dari bangunan, atau
garis sepadan bangunan di ruang pengawasan Jalan.
Angka 11
