Pasal 11
(1) Setiap Jalan harus memiliki bagian-bagian Jalan
yang merupakan ruang yang dipergunakan untuk
mobilitas, konstruksi Jalan, keperluan
peningkatan kapasitas Jalan, dan keselamatan bagi pengguna Jalan.
(2) Bagian-bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
ruang manfaat Jalan;
ruang milik Jalan; dan
ruang pengawasan Jalan.
(3) Dalam rangka tertib pemanfaatan Jalan,
Penyelenggara Jalan harus menjaga bagian- bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) agar senantiasa berfungsi dengan baik.
(4) Ruang manfaat Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
badan Jalan;
jalur kendaraan bermotor roda dua, pejalan kaki, pesepeda, dan/atau penyandang
disabilitas;
saluran tepi Jalan;
ambang pengaman Jalan;
jalur jaringan utilitas terpadu; dan
lajur atau jalur angkutan massal berbasis
jalan maupun lajur khusus lalu lintas
lainnya.
(5) Penyediaan fasilitas pejalan kaki, pesepeda, dan
penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dikecualikan di Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol.
(6) Ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi ruang manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat
2022, No.12 -14-
Jalan.
(7) Ruang pengawasan Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c merupakan ruang tertentu
di luar ruang milik Jalan yang ada di bawah
pengawasan Penyelenggara Jalan.
(8) Selain memiliki bagian Jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), untuk mendukung fungsi
Jalan, dapat dibangun bangunan penghubung berupa jembatan dan/atau terowongan guna
mengatasi rintangan antarruas Jalan.
(9) Pemanfaatan bagian-bagian Jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) selain peruntukannya
wajib memperoleh izin dari Penyelenggara Jalan
sesuai dengan kewenangannya dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah.
(10) Setiap orang yang melanggar ketentuan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis
dan/atau denda administratif.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai bagian-bagian
Jalan dan bangunan penghubung,
pemanfaatannya, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (10) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 12 tetap, penjelasan Pasal 12 ayat (3)
diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan
pasal demi pasal.
2022, No.12 -15-
- Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah sehingga Pasal 13
berbunyi sebagai berikut:
