Pasal 9
(1) Jalan Umum menurut statusnya dikelompokkan
ke dalam Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan
kabupaten, Jalan kota, dan Jalan desa.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
menetapkan status Jalan sesuai dengan
pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fungsinya dan melakukan
evaluasi secara berkala.
(3) Dalam hal terdapat ruas Jalan yang belum
ditetapkan statusnya, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah wajib menetapkan status
Jalan paling lama 5 (lima) tahun dengan berdasarkan fungsinya terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
(4) Dalam hal terdapat Jalan baru yang dibangun
untuk kebutuhan khusus, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah wajib menetapkan status
Jalan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Jalan baru selesai dibangun.
(5) Berdasarkan pengelompokan Jalan menurut
statusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyelenggara Jalan wajib mencantumkan
identitas setiap ruas Jalan.
2022, No.12 -10-
(6) Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- Jalan arteri dalam Sistem Jaringan Jalan
primer yang menghubungkan:
antarpusat kegiatan nasional;
antara pusat kegiatan nasional dan
pusat kegiatan wilayah; dan/atau
- pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara
pengumpul dan pelabuhan utama atau
pengumpul.
- Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan
primer yang menghubungkan sistem
transportasi nasional lainnya yang merupakan Jalan kolektor primer 1;
- Jalan strategis nasional; dan
- Jalan Tol.
(7) Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan
primer yang menghubungkan ibu kota
provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota yang merupakan Jalan kolektor primer 2;
- Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan
primer yang menghubungkan antaribu kota kabupaten/kota yang merupakan Jalan
kolektor primer 3; dan
- Jalan strategis provinsi yang
pembangunannya diprioritaskan untuk
melayani kepentingan provinsi berdasarkan
pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan
keamanan.
(8) Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang tidak termasuk Jalan nasional
2022, No.12 -11-
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan
Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang merupakan Jalan kolektor
primer 4;
- Jalan lokal dalam Sistem Jaringan Jalan
primer yang menghubungkan:
- ibu kota kabupaten dengan ibu kota
kecamatan;
ibu kota kabupaten dengan pusat desa;
antaribu kota kecamatan;
ibu kota kecamatan dengan pusat desa;
ibu kota kabupaten dengan pusat
kegiatan lokal;
antarpusat kegiatan lokal;
antardesa; dan
poros desa.
- Jalan Umum dalam Sistem Jaringan Jalan
sekunder dalam wilayah kabupaten; dan
- Jalan strategis kabupaten.
(9) Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi Jalan Umum dalam Sistem Jaringan
Jalan sekunder yang menghubungkan:
antarpusat pelayanan dalam kota;
pusat pelayanan dengan persil;
antarpersil;
antarpusat permukiman yang berada di
dalam kota; dan
- Jalan poros desa dalam wilayah kota.
(10) Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi Jalan Umum yang menghubungkan
kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa serta Jalan lingkungan di dalam desa.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai status Jalan
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (10) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
2022, No.12 -12-
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 9A sehingga Pasal 9A berbunyi sebagai berikut:
