Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Jalan arteri” meliputi Jalan
arteri primer dan arteri sekunder. Jalan arteri primer merupakan Jalan arteri dalam skala wilayah tingkat
nasional, sedangkan Jalan arteri sekunder merupakan
Jalan arteri dalam skala perkotaan. Yang dimaksud dengan “angkutan utama” adalah
angkutan bernilai ekonomis tinggi dan bervolume
besar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) Jalan kolektor meliputi Jalan kolektor primer dan
Jalan kolektor sekunder. Jalan kolektor primer merupakan Jalan kolektor dalam skala wilayah,
sedangkan Jalan kolektor sekunder dalam skala
perkotaan.
No. 6760
Yang dimaksud dengan “angkutan pengumpul” adalah
angkutan antara yang bersifat mengumpulkan angkutan setempat untuk diteruskan ke angkutan
utama dan sebaliknya yang bersifat membagi dari
angkutan utama untuk diteruskan ke angkutan
setempat.
Ayat (5)
Jalan lokal meliputi Jalan lokal primer dan Jalan lokal sekunder. Jalan lokal primer merupakan Jalan lokal
dalam skala wilayah tingkat lokal, sedangkan Jalan
lokal sekunder dalam skala perkotaan.
Yang dimaksud dengan “angkutan setempat” adalah
angkutan yang melayani kebutuhan masyarakat
setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rendah, dan frekuensi ulang-alik yang tinggi.
Ayat (6) Jalan lingkungan meliputi Jalan lingkungan primer
dan Jalan lingkungan sekunder. Jalan lingkungan
primer merupakan Jalan lingkungan dalam skala wilayah tingkat lingkungan seperti di kawasan
perdesaan di wilayah kabupaten, sedangkan Jalan
lingkungan sekunder merupakan Jalan lingkungan dalam skala perkotaan seperti di lingkungan
perumahan, perdagangan, dan pariwisata di kawasan
perkotaan. Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 7
