UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
Pasal 6
(1) Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas
Jalan Umum dan Jalan Khusus.
(2) Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelompokkan menurut sistem, fungsi,
status, dan kelas.
2022, No.12 -8-
(3) Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diperuntukkan bagi lalu lintas umum,
tetapi untuk kepentingan lalu lintas
sendiri/tertentu yang diselenggarakan oleh selain
Penyelenggara Jalan.
(4) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
