UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
Pasal 4
Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini
meliputi:
peran, pengelompokan, dan bagian-bagian Jalan;
Jalan Umum;
Jalan Tol;
Jalan Khusus;
data dan informasi;
partisipasi masyarakat; dan
penyidikan.
- Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah dan ayat (4)
dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
