UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
Pasal 3
Pengaturan Penyelenggaraan Jalan bertujuan untuk
mewujudkan:
- ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan
arus penumpang dan barang, serta kepastian
hukum dalam Penyelenggaraan Jalan;
- Penyelenggaraan Jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi
logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan;
- peran Penyelenggara Jalan secara optimal dalam
pemberian layanan kepada masyarakat;
2022, No.12 -7-
- pelayanan Jalan yang andal dan prima serta
berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja Jalan yang laik fungsi dan
berdaya saing;
- Sistem Jaringan Jalan yang efisien dan efektif
untuk mendukung terselenggaranya sistem
transportasi yang terpadu;
pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM;
partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan
Jalan; dan
- Sistem Jaringan Jalan yang berkelanjutan.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
