Pasal 19
(1) Pengaturan Jalan provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi:
- perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan
provinsi berdasarkan kebijakan nasional di bidang Jalan;
- penyusunan pedoman operasional
Penyelenggaraan Jalan provinsi dengan
memperhatikan keserasian antarwilayah
provinsi;
- penetapan fungsi Jalan dalam Sistem Jaringan Jalan sekunder dan jaringan Jalan
kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten,
antaribu kota kabupaten, Jalan lokal, dan
Jalan lingkungan dalam Sistem Jaringan Jalan primer;
penetapan status Jalan provinsi; dan
penyusunan perencanaan jaringan Jalan provinsi.
(2) Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Pemerintah Daerah provinsi harus
memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang
provinsi;
rencana tata ruang wilayah provinsi;
tataran transportasi wilayah provinsi yang ada dalam sistem transportasi nasional;
rencana umum jaringan Jalan nasional; dan
implementasi Pembangunan Jalan
Berkelanjutan.
2022, No.12 -21-
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20
berbunyi sebagai berikut:
