UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
Pasal 20
(1) Pengaturan Jalan kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf d meliputi:
- perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan
kabupaten berdasarkan kebijakan nasional di bidang Jalan dengan memperhatikan
keserasian antardaerah dan antarkawasan;
- penyusunan pedoman operasional
Penyelenggaraan Jalan kabupaten;
penetapan status Jalan kabupaten; dan
penyusunan perencanaan jaringan Jalan kabupaten.
(2) Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan
kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, Pemerintah Daerah kabupaten harus
memperhatikan:
- rencana pembangunan jangka panjang
kabupaten;
- rencana tata ruang wilayah kabupaten;
- tataran transportasi lokal kabupaten yang
ada dalam sistem transportasi nasional;
rencana umum jaringan Jalan nasional dan Jalan provinsi; dan
implementasi Pembangunan Jalan
Berkelanjutan.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21
berbunyi sebagai berikut:
